Jumat, 19 Oktober 2012

KAJIAN PENGETAHUAN

ADA MURID NAKAL BERTANYA,

Ada seorang istri, rahimnya terkena penyakit
sehingga ia dan sang suami memutuskan untuk pencanangan bayi tabung. janin yang sudah bertemu (ovum
+sperma) dititipkan ke rahim wanita lain selama sembilan bulan kehamilan.

pertaanyaannya: bagaimana nasab atau perwalian si anak?
anak siapakah ini, milik si punya janin atau si ibu yang punya rahim


JAWABAN SI GURU GANTENG

Dilakukan test DNA
karena dimungkinkan ovum dan gen dari ibu yang mengandung ikut tercampur

setelah tes DNA, jika hasilnya diketahui bahwa gen si anak murni dari ibu yang mempunyai ovum maka dia adalah anak sah darinya. namun jika dideteksi ternyata gen si anak adalah percampuran dari ibu yang punya ovum dan ibu yang mengandung, maka anak tersebut adalah milik ibu yang mengandung.

untuk masalah nasab, tidaak mungkin nasabnya diikutkan pada ayahnya.
karena rahim yang digunakan adalah bukan milik istrinya yang sah,
sedangkan hal tersebut termasuk yang bisa menggugurkan kenasabannya kepada ayahnya.
jadi dia tidak bisa mewarisi dari ayahnya
begitu pula ayahnya tidak bisa mewarisi dari anak tersebut.

begitu juga dalam masalah kewalian pada saat akad nikah nanti, ayahnya juga buka merupakan walinya yang sah.
selain itu dalah masalah hadlonah (hak asuh) ayahnya juga tidak punya hak asuh yang resmi terhadap si anak tersebut.

0_0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar